Perkumpulan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan 26 artis dengan tuduhan promosi judi online ke Bareskrim Porli. Ke 26 artis ini terdiri dari Komedian hingga Penyanyi serta Selebgram yang mempromosikan judi online lewat portal media sosial mereka.
“Pada hari ini kami baru saja mengunjungi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di unit Siber. Terkait dengan maraknya promosi judi online yang turut menyeret sejumlah nama artis, komedian, hingga selebgram. Kami sudah melaporkan 26 nama publik figur yang terseret kasus mempromosikan judi online hari ini. Ujar ketua umum ALMI Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri pada hari Senin, 04 September 2023.
Zainul mengatakan, mulanya ingin membuat laporan tentang pelanggaran tersebut ke pihak Kepolisian terkait hal tersebut. Namun, karena alasan efektifitas, Zainul disarankan untuk membuat sejumlah aduan dan mengumpulkan bukti-bukti lalu diserahkan dan dikumpulkan kepada penyidik.
Zainul mengatakan, Konten promosi judi online yang di buat para public figure ini telah dibuat dalam rentang waktu dari 2017-2023. Menurut penuturannya, dalam sekali promosi judi online, para public figure ini mendapatkan fee atau imbalan sebesar 10 juta.
Ke 26 public figure yang dilaporkan ini terdiri dari inisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. “Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
Zainul juga mendorong agar para penyidik dari Bareskrim Mabes Polri segera memanggil para public figure tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang keikutsertaannya mempromosikan judi online pada platform media sosial yang mereka miliki.
Lalu, jika ditemukan unsur pidana, kami mendorong dan mendukung rekan-rekan dari Bareskrim untuk tidak takut menindak dan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika memang terbukti atas tuduhan tersebut.
Karena ini sebuah pelajaran bagi kita bersama, khususnya untuk public figure agar mereka lebih paham dan mengerti literasi digital, imbuh Zainul.
Baca juga : Seorang Pemuda Salah Mengartikan “Makan Asam Garam” hingga terserang Hipertensi
Profiling Public Figure yang Promosikan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sudah mengatakan sebelumnya tengah menyelidiki sejumlah public figure yang terpantau mempromosikan judi online pada media sosial milik mereka. Namun Vivid sendiri belum memberikan nama-nama serta identitas public figure yang terindikasi mempromosikan judi online.
Saat ini masih kami lakukan monitoring, profiling, serta pendataan lebih lanjut guna menyiapkan bukti yang dibutuhkan untuk pemanggilan ke 26 public figure yang bersangkutan. Lalu bareskrim juga mewanti-wanti bagi para pelanggar bisa terkena pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Untuk masalah influencer (Public Figure) bisa kita kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Juncto (pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sekitar RP. 1 Milliar, Ujar Vivid kepada wartawan.
Menurutnya, public figure yang kedapatan mempromosikan judi online tidak lagi bisa mengelak dengan alasan tidak tahu menahu atau tidak bisa membedakan mana situs judi online atau investasi online.
+ There are no comments
Add yours