Pembunuh Pria Tanpa Busana di Tanjungpinang Dibekuk Polisi, Dipicu Hubungan Sesama Jenis

2 min read

Pembunuh pria tanpa busana

Berita For4D – Polisi menangkap pembunuh seorang yang ditemukan laki-laki tanpa busana di Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku diketahui berinisial DE (38), warga Jalan Sumatera, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

DE dibekuk di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Minggu (05/11/2023) malam.

“Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang laki-laki dewasa meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki, Selasa (07/11/2023).

Pembunuhan tersebut diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, oleh seorang tukang ojek, di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Korban berinisial HA (57), warga jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, ditemukan tewas tanpa busana.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban, satu celana pendek jeans milik korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.

BACA JUGA : Soal Uji Emisi, Pengamat Sarankan Supaya Masyarakat dapat Hadiah

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” sebut Darma.

Motif Pelaku Aksi penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan DE disebabkan masalah tarif jasa PSK (Pekerja Seks Komersial). Korban diketahui PSK yang biasa melayani hubungan badan sesama jenis. Sementara DE sering menggunakan jasa korban. Sebelum terjadinya pembunuhan, DE dan korban cek-cok.

Penyebabnya karena korban meminta tarif pelayanan sebesar Rp 50.000. Sementara DE hanya memberikan Rp 10.000. DE kemudian menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

“Motif terjadinya kejadian ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut, perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK,” jelas Darma Ardiyanki.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours