Berita For4D – Seorang wanita berinisial NZ (52) menipu caleg DPR RI, yakni B, hingga Rp 200 juta. Pelaku menipu korbannya dengan iming-iming memberikan pinjaman dana kampanye tanpa jaminan.
“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta. Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
B bukan korban NZ satu-satunya. NZ juga menipu caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M (58). Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta agar korban membeli koper sebagai penyimpanan uang seharga Rp 5 juta. NZ menjanjikan bahwa koper tersebut bakal diisi uang pinjaman sebesar Rp 5 miliar.
“Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk caleg,” jelas Putra. Kepada korbannya, ibu rumah tangga ini menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman untuk caleg DPRD hingga Rp 30 miliar dan caleg DPR RI Rp 50 miliar. Kemudian, calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.
“Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang,” ucap Putra.
BACA JUGA : Lama Tak Terdengar, Apa Kabar Rencana Perpanjangan KRL Jabodetabek ke Karawang?
Putra menyampaikan, korban M mulanya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirimkan Rp 30 juta kepada NZ. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 23 juta.
“Dijanjikan pelaku NZ, bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar,” tutur Putra. Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi. Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
“Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu,” ujar dia.
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora. NZ kemudian ditangkap, Minggu (5/11/2023). Berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan hidup sehari-hari.
“NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya,” papar Putra. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
[…] […]