Tampang sangar di video menantang POLRI berubah saat di tangkap, Begini tampang Leon Dozan !

3 min read

Kasus Penganiayaan Leon Dozan

Berita For4D – Polisi menetapkan artis Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan wanita. Leon Dozan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Polisi menghadirkan Leon Dozan saat bertemu awak media. Leon Dozan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Borgol besi nampak terpasang di kedua tangannya. Leon Dozan ditahan terhitung sejak hari ini.

“Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh dia.

Viral Video Dugaan Penganiayaan

Sebagai informasi, video diduga Leon melakukan penganiayaan terhadap A beredar di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengunggah video viral itu di akun Instagramnya.

Borgol besi nampak terpasang di kedua tangannya. Leon Dozan ditahan terhitung sejak hari ini.

“Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh dia.

BACA JUGA : Kalah dari El Rumi, Begini wajah Jefri Nichol setelah pertandingan

Kasus Penghinaan Polri

Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menangkap dan menetapkan pemain sinetron Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya bernama Rinoa Aurora Senduk (19 tahun). Anak artis laga senior Willy Dozan itu juga diduga melakukan penghinaan institusi kepolisian.

“Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” ungkap Kepala Polrestro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Menurut Susatyo, ucapan Leon Dozan yang dianggap menghina instansi Korps Bhayangkara itu terucap jelas dari mulut yang bersangkutan. Bahkan, tindakan penghinaan itu terekam dan tersebar di media sosial bersamaan dengan aksi penganiayaan terhadap korban.

Akibat tindakan penghinaan itu, Leon Dozan disangkakan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi. “Itu di bawah faktor emosi, yang bersangkutan cemburu dan sebagainya. Karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri,” terang Susatyo.

Kasus dugaan penganiayan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan video adegan penganiayaan itu telah beredar luas. Dalam video yang beredar, terlihat pria diduga Leon Dozan memiting atau merangkul bagian leher wanita yang diduga kekasihnya itu dari belakang.

Dalam kondisi usai menangis akibat penganiyaan itu, korban juga terlihat mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan. Dalam video itu, Leon malah mengaku tidak takut dan bahkan menghina jika dilaporkan polisi.

“Oh mau dilaporin, ke polisi biar aku dipenjara, nggak apa-apa, nggak takut sama polisi. Polisi anj*ng, ngent*t,” kata Leon dalam video yang beredar.

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment