Kronologi Pemuda Di Samarinda Tewas Di Terkam Harimau Milik Majikan

2 min read

Tewas Diterkam Harimau

Berita For4D – Pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau peliharaan majikannya, A alias AR (41). Suprianda merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sehari-hari bertugas mengurus hewan-hewan peliharaan AR. Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan Suprianda diterkam harimau pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka atas kematian Suprianda.

“Peristiwa ini itu terjadi pada Sabtu pukul 10.00 Wita. Di mana pada waktu itu korban yang sehari-harinya selalu ART di rumah tersangka melakukan aktivitas untuk membersihkan atau memberi makan salah satu hewan peliharaan dari tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat konferensi pers. Kombes Ary mengatakan Suprianda diketahui diterkam harimau berawal dari kecurigaan istri tersangka. Sebab, Suprianda tak kunjung keluar dari kandang harimau setelah membersihkan dan memberi makan.

“Karena istri korban merasa curiga karena korban tidak keluar dari kandang akhirnya melaporkan kepada tersangka,” terangnya.

AR kemudian mendatangi kandang harimau dan melihat korban dalam cengkeraman hewan buas itu. AR lalu melepaskan korban dari gigitan hewan peliharaanya itu kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Setelah itu tersangka berusaha masuk ke dalam kandang tersebut, dan berusaha menghalau harimau tersebut kembali ke dalam kandang. Setelah dikunci kemudian melaporkan kepada yang berwajib,” jelas Ary.

Ary menuturkan pihaknya yang datang ke lokasi langsung mengamankan AR dan tiga hewan peliharaan AR. Hewan peliharaan AR yang diamankan yakni harimau Sumatera, macan dahan dan anakan harimau.

BACA JUGA : El Rumi Geram Dengan Cibiran Netizen, Rematch El Rumi vs Jefri Nichol Tanpa Pelindung Kepala

“Pada Minggu kita amankan harimau jenis Sumatera. Dan satu macan dahan pada malam harinya pada saat kita lakukan penggeledahan. Kemudian kita ingatkan kepada tersangka apakah ada hewan lain, karena masih ada beberapa informasi yang kita dapatkan ternyata masih ada hewan lain yakni anakan harimau,” bebernya.

Ary menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AR terkait asal usul hewan peliharaannya itu. Dia memastikan hewan peliharaan AR itu berasal dari luar Samarinda.

“Yang pasti bintang-bintang ini berasal dari luar Samarinda itu bisa dipastikan. Kemudian dari siapa tersangka ini mendapatkan ini masih pendalaman kita. Karena yang pasti kita harus mencari informasi kemudian meminta informasi lengkap dari tersangka ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya AR dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan atau pasal 359 KUHP. AR pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment