Ratusan Motor Terparkir Tahunan di Bandara Bali, Adakah Keringanan Tarif Parkir?

2 min read

Ratusan Kendaraan Bermotor Terparkir Di Bandara Ngurah Rai

Berita For4D – Ratusan sepeda motor yang terparkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, masih tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Motor dengan berbagai merek dan jenis itu masih berjejer rapi di lantai II parkir bertingkat roda dua yang terletak di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober menurut catatan kami ada kurang lebih 100 kendaraan bermotor roda dua yang belum diambil pemiliknya,” kata Pengganti Sementara (Pgs) General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi.

Periode tinggal kendaraan bervariasi Iwan mengungkapkan, untuk periode tinggal sepeda motor tersebut bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga tujuh tahun.

“Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi, biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta,” kata dia. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemilik meninggalkan kendaraannya di area parkir tersebut. Selain itu, sistem parkir di bandara juga tak memungkinkan untuk mengetahui siapa pemilik motor tersebut.

BACA JUGA : Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang

“Kami sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut,” katanya. Ia meminta kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut agar segara menghubungi pihak pengelola parkir Angkasa Pura Support untuk mengambil kendaraannya. Lantas, bagaimana cara pemilik kendaraan mengambil sepeda motornya?

Cara pengambilan kendaraan Iwan menyampaikan, pengambilan kendaraan yang terparkir lama di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa langsung diambil oleh pemilik kendaraan.

“Pengambilan kendaraan bisa dengan menunjukan karcis parkir kepada petugas parkir bandara dan membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (8/12/2023). Sementara itu, terkait dengan sepeda motor dengan tarif yang mencapai Rp 74 juta itu adalah tarif parkir berdasarkan lamanya sepeda motor itu ditinggalkan atau dititipkan.

“Perlu diluruskan bahwa Rp 74 Juta tersebut bukanlah denda melainkan total tarif parkir yang terakumulasi selama bertahun-tahun,” tegasnya. Saat ditanya apakah akan ada pengurangan biaya tarif untuk pengambilan sepeda motor yang mencapai jutaan, ia mengatakan saat ini mekanismenya masih dalam tahap pengkajian.

“Saat ini kami bersama dengan Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Bali, sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut,” pungkasnya.

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment