Berita For4D – Dua pelaku bully yang menyebabkan seorang siswi SMP berinisial A (16) pingsan di Kendari, akhirnya ditangkap polisi. Video aksi bullying tersebut sempat viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial I (16) dan AS (17) diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (22/3/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, motif pelaku melakukan pengeroyokan dipicu oleh ketersinggungan korban atas status WhatsApp salah satu tersangka. “Korban membalas dengan membuat status di WhatsAppnya, sehingga pelaku memanggil korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut,” jelas Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 dengan ancaman paling lama 5,6 tahun penjara. Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku adu mulut. Kemudian, pelaku menarik rambut korban dan memukulinya. Korban sempat melawan, namun pelaku terus memukulinya hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menendang korban yang sudah terkapar di lantai.
Beberapa siswi lain yang ada di lokasi berusaha melerai, namun pelaku masih terus berusaha menyerang korban. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari langsung turun tangan memberikan pelayanan psikososial dan bantuan hukum kepada korban. “Kita akan lihat kebutuhan korban, apakah membutuhkan pelayanan psikososial atau bantuan hukum,” kata Plt Kadis DP3A Kota Kendari, Fitriani Sinopay. Fitriani juga menyayangkan tindakan bullying yang dilakukan oleh para pelaku. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian dan pelajaran untuk semua agar tidak terulang lagi.
+ There are no comments
Add yours