3 Pemuda di Nias Main Judi Online di Kafe Ditangkap Polisi

2 min read

Berita For4D – Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria yang tengah asyik bermain judi online oleh aparat Satreskrim Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dalam operasi penertiban judi online. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bermain judi online.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat Beritasatu.com, tampak seorang pemuda yang sedang duduk santai bermain judi online di salah satu kafe. Pemuda tersebut kemudian didatangi oleh petugas Kepolisian Resort Nias yang sedang melakukan razia terkait perjudian online. Setelah mengetahui bahwa pemuda tersebut bermain judi online di ponselnya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Seusai ditangkap, pemuda tersebut bersama dua pelaku lainnya langsung diamankan ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani mengatakan, dalam operasi penindakan judi online pihaknya telah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.

“Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan,” kata Revi, Rabu (3/7/2024).

Revi juga mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.

“Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias,” ungkapnya.

Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours