Kelakuan Ghisca Terbongkar : Bohongi Dosen, Orangtua, lalu Tipu Fans Coldplay hingga Rp 5,1 M Demi Gaya Hidup

3 min read

Ghisca Aritonang

Berita For4D – Nama Ghisca Debora Aritonang ramai diperbincangkan di Twitter. Ia diduga telah menipu bermodus penjualan tiket konser Coldplay. Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket. Tak sampai di situ, rentetan kelakuan tak baik Ghisca pun menyeruak usai kasusnya itu diungkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat.

Ghisca merupakan mahasiswa Universitas Trisakti. Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini mengatakan, Gischa terdaftar sebagai mahasiswa pada 2022. Setelah didalami, Ghisca ternyata sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan. Dia kerap bolos kuliah bahkan tak mengambil sistem kredit semester (SKS) sesuai ketentuan.

“Sebelum ada kasus ini pun, kami dari universitas coba (mencari tahu) apakah betul (menipu), karena dugaan,” ungkap Dewi, Sabtu (18/11/2023). Dikenal sebagai mahasiswa pembohong Menurut dosennya, Gischa juga dikenal sebagai mahasiswa pembohong. Hal yang disampaikan Gischa kepada orangtuanya berbeda dengan kenyataan di kampus. Kata Dewi, orangtua Gischa sempat naik pitam dengan menyebut pihak universitas tak mengurusi mata kuliah yang diambil anaknya.

Padahal, lanjut dia, Gischa-lah yang jarang masuk perkuliahan hingga kini. Ghisca diduga berbohong pada orangtuanya sendiri.

“Gischa itu cantik, tetapi suka bohong sampai malas. Begitu kata dosen,” kata Dewi. Pihak univeristas telah mencoba menghubungi Gischa untuk mengonfirmasi kasus penipuan tersebut. Namun, Gischa tak bisa dihubungi. Tipu reseller Sebanyak enam reseller menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca. Salah satunya adalah FVS yang kehilangan Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket.

“Kedua, AS Rp 1,03 miliar untuk 600 tiket. Ketiga, MF Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA : Potret Mia Khalifa Mantan Bintang Porno Yang Mendukung Hamas

Korban selanjutnya adalah SG senilai Rp 73 juta atau 58 tiket. Lalu, ada AR dengan kerugian Rp 1,3 miliar atau 400 tiket, serta CL senilai Rp 230 juta.

“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” ujar Susatyo. Ghisca Aritonang memang telah menjadi penjual atau reseller tiket konser internasional sejak 2022. Sebelumnya, dia bisa mempertanggungjawabkan dagangannya kepada sang pembeli. Namun, tidak untuk konser Coldplay bertajuk “Coldplay Music of The Sphere World Tour” yang dihelat di Jakarta, 15 November 2023.

Beli barang mewah Sejumlah barang-barang mewah atau branded diduga dibeli Ghisca dengan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay. Barang itu disita polisi sebagai barang bukti. Ada sepatu, sandal, serta tas merek Hermes dan Celine. Semuanya terbungkus rapi di atas kotaknya dengan gantungan kertas nota barang bukti warna merah jambu.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta. Hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” ujar Susatyo. Susatyo menerangkan, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait uang atau barang hasil yang digelapkan Ghisca.

Mengaku kenal orang dalam Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor untuk mengelabui korbannya yang tertarik membeli tiket konser Coldplay. Dia menawarkan tiket konser Coldplay dengan harga miring itu kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

“Ia menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ucap Suastyo. Ghisca meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka. Mahasiswi Universitas Trisakti ini juga telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023). Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment