Video Persekusi Remaja Mesum Di Lombok Timur Viral, Kapolres Turun Tangan

3 min read

Video Persekusi Remaja Mesum

Berita For4D – Satu video yang merekam dua pelajar dipersekusi sekelompok pemuda, viral di media sosial. Dua pelajar itu dirundung warga setelah ketahuan berhubungan intim di salah satu lokasi di Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para remaja yang memergoki aksi dua pelajar itu lantas merundung mereka. Mereka mengancam akan melapor ke pihak desa jika si perempuan tak mengikuti keinginan mereka untuk melihat tubuh dan payudaranya.

“Yaok kita cuma lihat,” kata salah seorang pria dalam video tersebut sambil memaksa si perempuan melepas jilbab yang dipakai untuk menutup badannya.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan kejadian itu sudah dilaporkan ke polisi. Polisi juga sudah melakukan penyelidikan terkait kasus anak sekolah di-bully itu.

“Sudah dilaporkan tadi malam. Sampai saat ini tengah melakukan penyidikan,” kata Nicolas.

Kuasa hukum korban, Joko Jumadi mengatakan kedua pelajar itu kabarnya dipergoki warga di salah satu lokasi di Desa Pandan Dure, Lombok Timur. Menurut Joko kasus itu terjadi pada bulan Oktober 2023.

“Sudah bulan lalu kasus tersebut. Tapi video baru tersebar sekarang. Kami minta teman di Kemenkomifo untuk take down videonya di Facebook atau dihapus,” ujar Joko.

Saat ini kedua korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut sudah bersekolah seperti biasa. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur dan Polres Lombok Timur tengah melacak siapa pelaku persekusi dan penyebar video itu. Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan sebanyak 11 orang telah diperiksa sebagai saksi. Dari 11 orang tersebut, lima di antaranya merupakan sekelompok remaja yang berada di lokasi kejadian. Dharma menjelaskan seluruh saksi tersebut berusia dewasa dan tidak ada saksi anak. Namun, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi itu.

“Semuanya warga Desa Rumbuk, Lombok Timur. Hasil pemeriksaannya belum bisa dibocorkan, cukup itu dulu,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Lombok Barat ini.

Menurut Dharma, 11 saksi itu juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan ini. Adapun, penyidik akan mendalami peran, motif, dan modus dalam kasus tersebut.

“Kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis (23/11/2023) dan Jumat (24/11/2023). Kalau sudah ada tersangka, kami akan informasikan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Potret Kerusuhan Laga Brazil vs Argentina, Banyak Supporter Menjadi Korban

Dalam video viral tersebut, terlihat seorang pelajar pria yang hanya mengenakan handuk. Sementara itu, seorang perempuan di dalam video itu tampak menutupi tubuhnya dengan jilbab. Setelah itulah, para remaja tersebut merundung dua pelajar yang tepergok berhubungan badan itu. Mereka mengancam akan melapor ke pihak desa jika si perempuan tak mengikuti keinginan mereka untuk melihat tubuh dan payudaranya. Salah seorang pria dalam video itu bahkan tampak memaksa si perempuan melepas jilbab yang dipakai untuk menutupi tubuhnya.

Hingga tulisan ini di buat, video muda-mudi ini telah mendapat respon 5.000 lebih  tanggapan dan ribuan kali dibagikan. Viralnya video pelajar mesum yang mendapat perundungan ini direspon polisi. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur, mulai memburu pelaku.

“Kita akan buru para pelaku persekusi yang berbuat semena-mena bahkan mengancam korban,” kata Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus Suputra, Kamis (16/11). Sementara, Lembaga perlindungan anak (LPA) NTB telah memberikan perlindungan kepada para korban perundungan yang masih status pelajar. Perlindungan yang diberikan berupa pemulihan psikologis mereka atas kejadian yang menimpa mereka.

“Kita telah identifikasi tingkat trauma mereka, terutama korban perempuan untuk kita pulihkan psikologi mereka,” jelas Divisi Program dan Penanganan LPA NTB, Rulli Ardiansyah viralnya video mesum muda-mudi ini di duga ada unsur kesengajaan merekam lalu di sebar di media sosial facebook, dan secara hukum tidak dibenarkan meski tanpa menafikan unsur penyebabnya. “LPA mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, karena tabiat seperti ini sudah tidak benar,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours