Berita For4D – Polisi menetapkan kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan DS (25), sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023). Penetapan AH dan JZ sebagai tersangka didasari sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Salah satu alat buktinya adalah pisau daging yang dibeli pelaku sehari sebelum pembunuhan dilakukan.
Widia mengatakan, pelaku diduga membunuh D (30) dan istrinya, DS (25), dengan cara menusuk korban menggunakan pisau. Sebab, ditemukan luka tusukan di tubuh kedua korban.
“Betul, ada luka tusukan benda tajam, diduga pakai pisau. Tapi hanya adiknya saja yang pegang,” tutur dia.
Pisau itu dibeli di pasar seharga Rp 50.000 dan memang diniatkan sebagai senjata untuk membunuh.
“Intinya mereka sudah melakukan rencana pembunuhan ini. Mereka sudah mengaku juga,” tutur Widya. Maka dari itu, AH dan JZ dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan terberatnya adalah hukuman mati.
“Kami sangkakan Pasal 340 KUHP. Keduanya ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama,” imbuh Widya.
Sebagai informasi, pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan istrinya, DS, ditemukan tewas di salah satu ruko Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22). Kedua pelaku merupakan rekan kerja pasutri tersebut di sebuah agen penyalur kerja.
Dua pelaku yang membunuh korban merupakan rekan kerja D dan DS. Pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati atas perkataan D. Sebagai karyawan baru, pelaku AH dan JZ mengaku kerap dimarahi oleh korban. Kini, kedua pelaku telah diringkus aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua korban di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup hingga yang terberat dengan hukuman mati.
[…] […]