Kisah Gadis 12 Tahun Di Bandung 3 Minggu Hilang Ternyata Di Jual Oleh Pacarnya Sebanyak 20x

3 min read

Gadis 12 Tahun Di Bandung Di Jual Pacar

Berita For4D – Siswi kelas 6 SD di Kota Bandung yang hilang tiga pekan akhirnya ditemukan. Polisi menemukan gadis 12 tahun tersebut di sebuah apartemen bersama seorang pria.
Bocah kelas 6 SD itu dikabarkan hilang sejak 28 November 2023 lalu. Saat itu, dia berpamitan untuk berangkat ke sekolah kepada orang tua. Namun hingga tiga pekan lamanya, ia tidak kunjung kembali ke rumah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi menyelidiki keberadaan bocah SD tersebut setelah orang tua membuat laporan kehilangan pada 9 Desember kemarin.

“Pada tanggal 9 Desember orang tua korban melapor ke jajaran Polrestabes Bandung. Setelah itu kita laksanakan penyelidikan dan diketahui dari hasil penyidikan, olah TKP, pengecekan sosial media, bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu dengan A (seorang pria),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapati jika bocah berusia 12 tahun itu berada bersama pria di sebuah apartemen. Dari situlah, polisi kemudian menemukan keberadaan yang bersangkutan.

“Kemudian, tinggal di beberapa tempat di apartemen di Kota Bandung,” ujarnya.

BACA JUGA : Pengakuan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Menyesal Karena Cemburu Lihat Chat Istri

Sebelumnya, orang tua siswi kelas 6 SD itu sempat mencurigai putrinya dibawa oleh seseorang. Hal itu setelah orang tuanya mengecek media sosial dan mendapati sebuah unggahan yang menyertakan akun seorang laki-laki di sana. Orang tua anak itu melapor ke kepolisian pada 9 Desember 2023. Penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari orang tua, saksi di sekolah, serta mengecek media sosial (medsos) anak itu. Diketahui anak itu bertemu dengan seseorang berinisial AD (18 tahun).

“Kita menyelidiki. Diketahui dari olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengecekan sosmed (media sosial) bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD. Kemudian tinggal di beberapa tempat apartemen di Kota Bandung,” kata Budi di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).

Budi mengatakan, anak itu dilaporkan hilang bukan karena penculikan. Menurut dia, anak itu kabur dari rumah karena memiliki permasalahan keluarga.

“Setelah digali, kabur karena ada masalah keluarga dan disalahgunakan,” kata dia. Menurut Budi, pelaku AD melakukan persetubuhan dengan anak itu. Selain itu, AD juga disebut menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan. Korban ditawarkan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Korban mengenal AD sebelum kabur dari rumah, kenalan di aplikasi,” katanya.

Setelah itu, Budi mengatakan, korban pindah tempat tinggal ke apartemen milik DF (24). Menurut dia, di sana pun dilakukan persetubuhan terhadap korban. Korban juga sempat ditawarkan kepada pria hidung belang. Budi mengatakan, polisi menangkap DF dan AD. Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 juncto (jo) Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun hingga 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment