Nama Siskaeee Dan Meli3GP Masuk Daftar Tersangka Kasus Film Porno

3 min read

Kelas Bintang Siskaeee Meli3Gp

Berita For4D – Polisi menetapkan 11 orang pemeran rumah produksi film porno Kelasbintang.com di Jakarta Selatan (Jaksel) jadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ke-11 orang pemeran film tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.

“Kami cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” Kamis (28/12/2023).

Ade mengatakan, dua orang pemeran pria jadi tersangka yakni BP dan AFL. Sedangkan sembilan tersangka wanita yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka. Mereka berinisial VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL, dan FCN. Selanjutnya, kata Ade, ke-11 tersangka ini akan dijadwalkan pemeriksaan pada 8 Januari 2024.

“Nanti kami panggil dulu pada tanggal 8 Januari 2024 dan 9 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan,” jelas dia.

Ke-11 pemeran ini dijerat Pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan sutradara hingga kru film tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan ada sebelas tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Ade Safri menjelaskan sebelas tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita. Dia memerinci kesebelas tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

“Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL,” katanya.

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9)

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Kasus Pornografi,” kata Ade.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours