Berita For4D – Polisi menetapkan AH (44) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil Satpol PP yang mengakibatkan tewasnya dua pengendara motor di Sunter Jaya, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).
“Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Minggu (26/11/2023). AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP.
AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Kini, yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara,” lanjut Edy. Sebagai informasi, kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor itu bermula saat kendaraan dinas Satpol PP yang dikendarai AH melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok, Jumat (24/11/2023). Kendaraan tersebut melintas di sebuah flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat itu, AH disebut hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kanan. Namun mobil yang dikendarai AH tiba-tiba oleng ke kanan lalu ke kiri. Kendaraan itu lantas menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju searah di depan kirinya. Peristiwa kecelakaan itu menewaskan dua orang, satu dari pengendara ojek online dan satu dari personel Satpol PP.
BACA JUGA : 4 Fakta Anggota Brimob Gugur Tertembak KKB di Papua Tengah
Korban tewas akibat kecelakaan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP yang menabrak pengendara motor di Sunter Jaya, Jakarta Utara, bertambah satu orang.
“Betul (bertambah satu korban meninggal dunia) dari (petugas) Satpol PP,” ujar Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023). Muhammadong mengatakan, petugas Satpol PP yang menjadi korban itu mengembuskan napas terakhir, Jumat (24/11/2023) sore.
“(Meninggal dunia) kemarin sore antara jam 3 atau 4 kalau tidak salah. Hari ini sudah dimakamkan di TPU Malaka 2,” ujar Muhammadong. Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya bakal menanggung semua proses pemakaman dan pengobatan para korban kecelakaan tersebut.
“Kami juga akan bertanggungjawab penuh dengan membantu semua proses pemakaman, memberikan bantuan uang duka dan bertanggung jawab terhadap seluruh pengobatan para korban,” ujar Arifin. Arifin meminta publik menunggu hasil penyelidikan karena saat ini polisi masih mendalami kasus kecelakaan tersebut. Sebagai informasi, tujuh orang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpelat B 9074 PTA dengan dua pengendara motor.
Kecelakaan bermula ketika kendaraan dinas Satpol PP yang dikendarai AH (44) melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok. Kendaraan tersebut melintas di flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“(AH) mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju searah di depan kirinya,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Jumat. Sejauh ini, polisi telah mengamankan AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
[…] […]